Tak Mau Kecolongan, Pemkab Kukar Larang Peredaran Daging Anjing, Kucing, dan Kera
Plt Kepala Distanak Kukar, Muhammad Rifani. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Sebelum praktik perdagangan daging anjing, kucing, dan kera muncul di Kutai Kartanegara (Kukar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memilih mengambil langkah antisipatif.
Melalui surat edaran yang
baru diterbitkan, pemerintah melarang peredaran dan perdagangan ketiga jenis
daging tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis,
terutama rabies.
Larangan itu tertuang
dalam Surat Edaran Nomor B.385/DISTANAK 500.7/06/2026 tentang Larangan
Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, Daging Kucing, dan Daging Kera di
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kebijakan tersebut
merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kementerian Pertanian mengenai peningkatan pengawasan perdagangan daging
anjing yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani,
mengatakan surat edaran Bupati Kukar diterbitkan sebagai bentuk sinkronisasi
kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten
dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran daging yang berpotensi
membahayakan kesehatan masyarakat.
"Awalnya kami
menerima surat dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang peningkatan
pengawasan terhadap perdagangan daging anjing. Setelah itu keluar Surat Edaran
Gubernur Kalimantan Timur tentang pelarangan perdagangan daging anjing dan
kucing, dari situ Bupati Kukar mengeluarkan surat edaran pelarangan peredaran
daging anjing, daging kucing, dan daging kera," ujarnya saat ditemui di
ruang kerjanya pada Jumat (3/6/2026).
Menurutnya, larangan
tersebut bukan hanya berkaitan dengan potensi penyebaran penyakit, tetapi juga
menyangkut ketentuan mengenai keamanan pangan.
Pemerintah hanya
menetapkan hewan ternak tertentu sebagai sumber pangan, seperti sapi, kerbau,
kambing, domba, ayam, dan bebek.
Sementara anjing, kucing,
maupun kera tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang diperbolehkan untuk
dikonsumsi.
"Yang boleh kita
konsumsi untuk pangan adalah hewan ternak yang sudah ditetapkan Kementerian
Pertanian, yaitu hewan ruminansia seperti sapi, kambing, kerbau dan sebagainya,
serta unggas seperti ayam dan bebek. Jadi tiga binatang yang masuk dalam surat
edaran itu tidak termasuk binatang yang boleh dikonsumsi," jelasnya.
Selain tidak termasuk
kategori hewan pangan, anjing, kucing, dan kera juga berpotensi membawa
penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau zoonosis.
Salah satu yang paling
berbahaya adalah rabies, penyakit akibat infeksi virus yang menyerang sistem
saraf pusat.
Rabies umumnya ditularkan
melalui gigitan atau air liur hewan yang terinfeksi dan hampir selalu berakibat
fatal apabila gejala klinis telah muncul.
Di samping itu,
hewan-hewan tersebut tidak berada dalam sistem pengawasan keamanan pangan
sebagaimana hewan ternak, sehingga tidak memiliki jaminan kesehatan veteriner
sebelum dikonsumsi.
Khusus pada kera, terdapat
pula potensi membawa penyakit zoonosis lain yang dapat menginfeksi manusia
apabila penanganannya tidak memenuhi standar kesehatan.
"Rabies ini sangat
berbahaya. Dari liurnya saja sudah bisa menularkan kepada manusia, apalagi jika
dagingnya berasal dari hewan yang terjangkit virus rabies, itu yang sangat
membahayakan bagi manusia," ungkapnya.
Distanak Kukar memastikan
hingga saat ini belum menerima laporan adanya perdagangan maupun peternakan
anjing, kucing, atau kera yang diperuntukkan sebagai bahan konsumsi di wilayah
Kukar.
Meski demikian, lanjutnya,
pengawasan tetap dilakukan agar praktik tersebut tidak berkembang.
"Kami bersama
teman-teman melakukan pengawasan yang ketat, jangan sampai terjadi di tempat
kita. Sementara ini belum ada laporan, baik perdagangan maupun ternaknya,"
ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, surat
edaran telah didistribusikan hingga ke seluruh kecamatan. Pemerintah berharap
masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga
keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat.
"Berdasarkan surat edaran ini, masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan daging kera, kucing maupun anjing. Kalau sanksi pasti ada, tetapi sementara ini karena sifatnya masih surat edaran, kami mengedepankan imbauan agar masyarakat mematuhinya," pungkasnya. (kriz)